1. Pengertian
Sumber daya manusia adalah penduduk yang berada di suatu wilayah beserta karakteristik demografis, sosial, maupun ekonominya. Penduduk ialah kelompok organisme yang terdiri atas individu-individu sejenis yang mendiami suatu daerah dengan batas-batas tertentu. Fenomena yang akan kita bahas di sini adalah penduduk dalam arti sumber daya manusia yang menetap di suatu daerah.
a. Demografi
Demografi ialah ilmu yang mempelajari data-data dan statistik penduduk untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangan, kepadatan, kelahiran, kematian, perpindahan, dan persebaran penduduk.
b. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber daya manusia secara konsepsional telah diterima sebagai strategi pembangunan jangka panjang bagi negara berkembang, seperti Indonesia. Langkah-langkah untuk pengembangan sumber daya manusia adalah perluasan lapangan kerja, penguasaan ilmu dan teknologi, serta peningkatan mutu kehidupan.
c. Kuantitas Sumber Daya Manusia
Dalam hal ini yang termasuk kuantitas sumber daya manusia adalah jumlah dan persebaran penduduk, komposisi penduduk, serta pertumbuhan penduduk.
d. Kualitas Sumber Daya Manusia
Adapun yang menjadi indikator kualitas sumber daya manusia, meliputi tingkat pendidikan dan derajat kesehatan.
2. Penduduk sebagai Sumber Daya Manusia
a. Jumlah Penduduk
Menghitung jumlah penduduk suatu wilayah atau negara dilaksanakan dengan sensus penduduk atau cacah jiwa.
Sensus adalah seluruh kegiatan pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan keterangan-keterangan yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari seluruh penduduk suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Sensus diadakan tiap 10 tahun, tetapi dapat juga 7 tahun sekali sesuai dengan kebutuhan negara yang bersangkutan. Di Indonesia telah diadakan sensus pada tahun 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010.
b. Sensus Berdasarkan Status Tempat Tinggal Penduduk
Berdasarkan status tempat tinggal penduduk, sensus digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Sensus de jure, yaitu pencacahan jiwa hanya kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah itu atau berdasarkan tempat tinggal yang tetap. Jadi, yang disensus hanya penduduk tetap dari daerah itu.
- Sensus de fakto, yaitu pencacahan jiwa pada setiap orang yang pada waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara yang bersangkutan atau daerah itu. Jadi, yang disensus adalah semua orang yang tinggal di daerah itu, termasuk orang-orang yang sebenarnya bukan penduduk tetap di daerah itu.
c. Metode Pelaksanaan Sensus
Metode pelaksanaan sensus ada dua, yaitu sebagai berikut.
- Metode Canvasser, caranya petugas sensus mendatangi rumah penduduk. Petugas sensus mengisi daftar pertanyaan sesuai dengan jawaban yang diperoleh dari tiap penduduk.
- Metode House Holder, caranya petugas sensus mengirimkan satu daftar pertanyaan yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial untuk diisi sendiri oleh tiap-tiap penduduk di daerah yang bersangkutan.
Hasil sensus penduduk Indonesia periode tahun 1930-2003 adalah sebagai berikut: - tahun 1930, jumlah penduduk 60,7 juta jiwa;
- tahun 1961, jumlah penduduk 97,1 juta jiwa;
- tahun 1971, jumlah penduduk 119,2 juta jiwa;
- tahun 1980, jumlah penduduk 147,5 juta jiwa;
- tahun 1990, jumlah penduduk 179,3 juta jiwa;
- tahun 2003, jumlah penduduk 215,3 juta jiwa.
- tahun 2010, jumlah penduduk 237.641.334 jiwa
Jumlah penduduk Indonesia tahun 1990 bila dibandingkan dengan jumlah penduduk negara-negara di dunia, menduduki urutan keempat (setelah Uni Soviet bubar), setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Di Asia, Indonesia menduduki urutan ketiga, sesudah RRC, dan India. Di ASEAN, Indonesia berpenduduk paling banyak dengan wilayah paling besar.