Modus Mafia dalam Penipuan Umrah
Oleh : Fadil Abidin
Beberapa waktu lalu penulis pernah diajak oleh seorang kawan untuk menghadiri “pengajian” di aula sebuah hotel. Saya mengajak dua orang kawan, dia rupanya juga mengajak beberapa kawan lainnya. Saya beri tanda kutip “pengajian”, karena memang pada awalnya ada khutbah tentang pentingnya ibadah haji dan umrah oleh seorang ustaz.
Tapi kemudian ada ceramah kedua tentang sebuah travel atau biro perjalanan yang menawarkan umrah. Disebutkannya ada umrah reguler, biaya sekitar Rp22 juta. Ada umrah paket promo, biaya hanya Rp12 juta. Bahkan paket promo bisa dicicil, setelah membayar uang muka atau down payment (DP) Rp2 juta.
Setelah mendaftar dan membayar DP tersebut, selain diwajibkan mencicil sisanya, jamaah diwajibkan mencari calon jamaah baru sebanyak 4 orang. Dan 4 orang ini kemudian wajib juga mencari masing-masing 4 orang lain untuk mendaftar jadi calon jamaah. Setelah tercapai, barulah yang bersangkutan bisa umrah hanya dengan biaya Rp12 juta.
Saya kemudian berkalkulasi, 1 orang merekrut 4 orang, 4 orang masing-masing merekrut 4 orang. Berarti dalam 1 skema ada 20 orang plus 1 sebagai pucuk piramid. Jika dikali Rp12 juta, maka dalam 1 skema terkumpul Rp252 juta. Dana ini kemudian digunakan untuk memberangkatkan 1 orang jamaah umrah yang berada di pucuk piramida yang biayanya cuma Rp22 juta.
Saya langsung teringat dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), sistem member get member, skema piramid, dan skema Ponzi. Charles Ponzi pada tahun 1920 telah menciptakan skema ini untuk menipu para nasabah atau investor. Ponzi sendiri konon adalah pengelola keuangan geng mafia Italia di Amerika. Skema ini, selain untuk menipu juga digunakan sebagai “money laundering” dari peredaran uang haram yang didapat dari para mafioso.
Modus mafia ala Ponzi inilah yang diterapkan oleh First Travel dalam penipuan calon jamaah umrah. Di berita terakhir, penipuan ini telah memakan korban sekitar 70.000 orang plus uang jamaah nyaris Rp1 triliun. Belum termasuk utang pada pihak ketiga, penyedia koper, seragam, hingga hotel di Arab Saudi, yang mencapai Rp100 miliar lebih.
First Travel bukanlah yang pertama menjalankan modus mafia ini. Skema Ponzi digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi yang belakangan bermasalah, antara lain Pandawa Group. Kegiatan Pandawa Group dinyatakan ilegal dan dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016 karena merugikan investor sampai Rp1,5 triliun.
Di Indonesia praktik skema Ponzi ini seakan tidak ada matinya, terus berkibar dan berjaya sepanjang waktu dengan modus lama tapi lihai berganti nama. Berkedok arisan berantai, member get member, arisan multi level, investasi, tanam modal, koperasi simpan pinjam, investasi uang virtual, investasi emas, hingga umrah murah.
Skema Ponzi
Skema ini berbentuk piramid, jika mencapai puncak baru bisa menikmati hasilnya. Sebelum mencapai puncak, Anda harus pintar-puntar membujuk calon anggota lainnya agar mau bergabung dalam jaringan dengan membayar uang sejumlah tertentu. Keuntungan yang didapatkan dari praktik ini sebenarnya berasal dari pembayaran anggota sebelumnya. Kelangsungan dari skema ini membutuhkan pemasukan dari uang anggota yang baru, ini untuk menjaga skema agar terus berjalan.
Berbeda sengan tanam uang di investasi yang dijanjikan keuntungan tinggi, maka di First Travel dijanjikan umrah dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup atau ditopang oleh jamaah lain yang masuk belakangan.
First Travel menjalankan modus paket promo umrah murah. Kementerian Agama telah mematok biaya umrah normalnya berkisar Rp19,5-22 juta. Tapi biaya umrah yang dipatok First Travel Rp14,3 juta. First Travel mengaku memberikan ”subsidi” kepada jamaah. Subsidi ini berasal dari perekrutan jamaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jamaah yang sudah bayar duluan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan dugaan penggunaan skema Ponzi muncul setelah ditemukan model bisnis First Travel seperti "gali lobang tutup lobang" menggunakan promo umrah murah. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema Ponzi," ujar Lana (Tempo.co, 22/07/2017).
Menurut Lana, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Cara ini juga jamak dipakai di dunia usaha dan perbankan. Persoalannya, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin usaha investasi. Maka uang calon jemaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.
Jika First Travel menghimpun uang jemaah untuk investasi maka itu sangat merugikan calon jemaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebabnya, uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sedangkan calon jemaah yang terakhir mendaftar tak akan bisa berangkat, kecuali ada pendaftar baru dan begitu seterusnya. Jumlah korban pun akan semakin besar dan berlipat.
Modus Mafia
Modus mafia yang digunakan Ponzi sejak 1920 ini ternyata tetap laku di zaman internet ini. Justru di zaman internet ini semakin meluas. Walaupun sudah canggih tapi kebodohan tetap saja ada. Keserakahan akan materi adalah akar dari kejahatan. Keserakahan adalah awal kecerobohan sehingga mudah tertipu.
Sekarang ini sebenarnya banyak travel atau biro perjalanan ONH Plus atau Umrah yang menjalankan praktik ganda. Secara legal menawarkan praktik yang wajar sesuai perizinan dari kementerian agama. Tapi sekaligus juga menjalankan praktek ilegal dengan menawarkan sistem “member get member” bagi calon jamaah dengan iming-iming umrah murah atau mendapat diskon.
Padahal agama Islam telah mengajarkan, “Allah menghalalkan jual beli tapi mengharamkan riba”. “Janganlah kamu mengambil hak orang lain secara bathil”, “Jangan campur-adukkan antara yang hak dan yang bathil”, “Beribadah atau beramal tanpa berilmu adalah sia-sia”, dan sebagainya.
Jika ada orang menawarkan Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam sebulan, itu adalah riba, dan kemungkinan besar adalah penipuan. Jika ada orang yang menawarkan barang murah seharga Rp1 juta, padahal harga barang tersebut di pasaran normalnya adalah Rp5 juta. Maka waspadalah barang tersebut palsu, ilegal, atau barang curian.
Jangan mudah terbuai oleh modus-modus ala mafia yang menawarkan umrah yang murah. Jika ada travel yang menawarkan biaya umrah Rp14 juta, sementara harga yang sewajarnya Rp20 juta. Selisih uang tersebut adalah rente atau riba. Maka waspadalah hal itu penipuan. Praktik itu pasti mengambil hak orang lain atau menipu orang lain. Umrah yang Anda lakukan sebenarnya terlaksana berkat penipuan dan penderitaan orang lain, dimana Anda terlalu bodoh untuk perduli atau tidak mau tahu. ***