• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

MATSAMUKA

  • DROPDOWN MENU
  • About
  • Sitemap
  • Labels
    • Bisnis Online
    • Media Sosial
    • Ragam
    • Software
    • Blogging
  • Blog Bisnis
  • Links
    • Download Video
    • Adw Cleaner
    • Malware Byte
Home » Contoh Surat Dagang » Pengertian » Surat Kuasa » Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa

Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa

Label: Contoh Surat Dagang, Label: Pengertian, Label: Surat Kuasa

Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa - Salah satu materi dalam Bahasa Indonesia adalah kalian akan mempelajari apa itu surat dagang dan surat kuasa. Mungkin beberapa di antara kalian pernah melihat atau bahkan sudah bisa membuat surat dagang dan surat kuasa. Tetapi ada juga di antara kalian yang masih bingung sebenarnya apa sih surat dagang itu ? apa sih surat kuasa itu ? Maka pada kesempatan ini saya akan menjawab kebingungan kalian tentang pengertian surat dagang dan surat kuasa dengan memberikan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa. 


Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa
Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa



Dengan mengetahui dan mempelajari pengertian surat dagang dan surat kuasa yang dilengkapi dengan contohnya maka pemahaman kalian tentang pengertian surat dagang dan surat kuasa akan semakin meningkat. Apalagi pada kesempatan ini saya akan memberikan contoh surat dagan dan surat kuasa untuk semakin memperjelas kalian dan menjawab kebingungan kalian tentang surat dagang dan surat kuasa. Simaklah penjelasan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa berikut ini. 

1. Pengertian Surat Dagang


Tahukah kamu arti dari surat dagang? Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga adalah surat yang dipergunakan seseorang, perusahaan, atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat niaga antara lain: surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang, penagihan, peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai surat perjanjian saja.


Surat perjanjian adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua belah pihak atau lebih dan memiliki kekuatan hukum.


Bagian-bagian dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.


a. Judul surat
Judul surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil

b. Nomor surat( jika ada)

c.Isi surat, meliputi :

1)Bagian pendahuluan, mencantumkan  pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

2)Bagian isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.

3)Bagian penutup, mencantumkan tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi.



 2. Contoh Surat Dagang

Agar memperjelas pemahaman kalian tentang apa itu surat dagang maka perhatikan contoh surat dagang di bawah ini :


Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil


Yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Drs. Santoso Eko
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat : Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual.

2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang, selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli.


Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli mobil sebagai berikut :

Pasal 1
Pihak pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Kijang tahun 1995, nomor rangka MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi H 844453 MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta ru-piah) yang dibayar pihak kedua secara tunai.


Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta risiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua.


Pasal 3
Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.


Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.


Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua.



Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.






Dibuat di Semarang
Tanggal 10 Oktober 2007


         Pihak Kedua,                                                                                     Pihak  Pertama,

               TTD                                              MATERAI 6000                            TTD

       Dra. Prihatini, S.H.                                                                              Drs. Santoso Eko



Saksi-saksi:
1.Togar Manurung            (TTD)
2.Moh. Syahril Amri         (TTD)



3. Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi mengenai pemberian kuasa atau suatu wewenang dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga  kepada seseorang yang dipercaya untuk melaksanakan tugas atau misi tertentu. Orang yang diberi surat kuasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak yang memberi surat kuasa.


Adapun bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.

a.Judul surat, misalnya SURAT KUASA.

b. Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.

c.Bagian identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.

d.Bagian isi, berisi perihal mengenai pemberian kuasa kepada orang yang ditunjuk  dalam melakukan tugas tertentu.

e.Bagian penutup, terdiri tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan nama terang pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
 

4. Contoh Surat Kuasa 

Supaya kalian jelas dan paham tentang cara pembuatan surat kuasa, perhatikan contoh penulisan surat kuasa di bawah ini. 



Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.Nama : Prasetyo Ika. L, S.T.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
Jabatan : Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, pemberikuasa.


Memberikan kuasa kepada :


2. Nama : Bayu Endro Wibowo, A.Md.
Pekerjaan: PNS
Alamat : Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
Jabatan : Tenaga Administratif BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yang diberi kuasa.



         Dengan ini menerangkan bahwa pihak pertama telah sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana di kantor BPN Bantul. Surat kuasa berlaku mulai saat surat ini dibuat sampai dengan tanggal 3 Maret 2008, setelah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.
         Demikian surat kuasa ini dibuat dalam rangkap dua. Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh pihak yang berwenang.




Dibuat di Bantul, Jogjakarta
Tanggal 15 Februari 2008


         Pihak Kedua,                                                                                     Pihak  Pertama,

               TTD                                       MATERAI 6000                                 TTD

       Bayu Endro W, A.Md.                                                                       Prasetyo Ika. L, S.T.


Saksi-saksi:
1.Bety Anggraini           
2. Fairus Yosa       




Semoga dengan adanya Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa ini kalian semakin jelas dan mengerti apa itu surat kuasa dagang dan surat kuasa. Jadi mudah bukan ? Kalian tentu saya rasa sudah bisa membuat surat dagang dan surat kuasa. Karena contoh surat dagang dan surat kuasa di atas sudah sangat lengkap untuk menambah pengetahuan kalian tentang surat dagang dan surat kuasa. Terimakasih telah membaca Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa.

0 Response to "Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa "

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Entri Populer

  • Soal Geografi Materi Biosfer
    1. Fauna wilayah Indonesia Bagian Barat termasuk fauna tipe.... A. Australis B. Panama C. Ethiopian D. Oriental E. Paleartik 2. Di daratan A...
  • Menghitung Skala Peta
    Mari kita bahas tentang cara menghitung dengan skala angka. Skala digunakan untuk menghitung jarak wilayah sesungguhnya dengan memanfaatkan ...
  • Soal Tentang Garis Kontur, Komponen Inderaja, dan Tahapan Kerja SIG
    1.   Diketahui peta kontur dengan skala 1:20.000.  Pertanyaan : Berapakah kontur interval pada peta tersebut? Apabila ada dua garis kontur y...
  • Pilgubsu, Antara Pemodal dan Isu Primordial
    Pilgubsu, Antara Pemodal dan Isu Primordial Oleh : Fadil Abidin             Perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan adalah bagian dar...
  • SOAL HOTS GEOGRAFI
    Pembelajaran harus HOTS, soal wajib HOTS dan semuanya terkait HOTS. Guru dan siswa jadi bingung. Sebenarnya, apa, bagaimana, dan manfaat HOT...
  • PENELITI MUDA & 16 KIR SE INDONESIA
    Sumber: Mer-C Publishing Apeksi (Alat Pendeteksi Sapi Birahi) karya I Dewa Gede Wicaksana Prabaswara dkk dari SMAN Bali Mandara ditetap...
  • LOMBA KARYA TULIS AHMBS 2014 SUMATERA UTARA
    Gambar : Peserta AHMBS Sumatera Utara Tahun 2013 Dealer CV. Indako Trading Co Medan akan mengelar seleksi untuk siswa Sumatera Utara untuk ...
  • Surat Kabar Terbitan Hari ini Jadi Media Pembelajaran Esok Hari
    Berlangganan surat kabar terbitan nasional, banyak keuntungannya bagi yang hobi membaca untuk mendapatkan informasi terkini dan tingkat kei...
  • Industri, Orientasi Lokasi, dan Klasifikasinya
    Pengertian Industri  adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris:  industrious ) dan penggunaan alat-ala...
  • Kecepatan angin
    Atmosfer ikut berotasi dengan bumi. Molekul-molekul udara mempunyai kecepatan gerak ke arah timur, sesuai dengan arah rotasi bumi. Kecepatan...

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Memuat...

Memuat...

Memuat...

Memuat...
Copyright 2014 MATSAMUKA. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger